Sisa Panjar Belum Diambil

 

DAFTAR NAMA PIHAK

YANG BELUM MENGAMBIL SISA PANJAR

BIAYA PERKARA

PENGADILAN AGAMA PRABUMULIH KELAS II

TAHUN 2024

 

Diumumkan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Prabumulih sebagaimana yang tersebut dalam daftar di bawah ini, dipersilahkan untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di Kasir Pengadilan Agama Prabumulih dengan membawa : 

1. KTP asli;

2. Fotokopi KTP 1 lembar;

3. Surat Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar. 

No.
Nomor Perkara
Nama Pihak
Jumlah Panjar
Jumlah Digunakan
Sisa Panjar
Tanggal Putusan
Batas
Pengambilan Sisa Panjar
1.
290/Pdt.G/2023/PA.Pbm SUTRISNO BIN NURPIN Rp. 1.445.000,- Rp. 1.060.000,- Rp. 385.000,- 30 Oktober 2023 30 April 2024
2.
336/Pdt.G/2023/PA.Pbm  BERRY PRACHMANA BIN MARSITO Rp. 920.000,- Rp. 590.000,- Rp. 330.000,- 13 Desember 2023 13 Juni 2024
3.
18/Pdt.G/2024/PA.Pbm PANDU WIGUNA BIN SARJONO Rp. 320.000,- Rp. 238.000,- Rp. 82.000,- 12 Februari 2024 12 Agustus 2024
4.
44/Pdt.G/2024/PA.Pbm DIANA SRILARHATI BINTI DARJO SUWARDI Rp. 1.070.000,- Rp. 950.000,- Rp. 120.000,- 22 Februari 2024 22 Agustus 2024

Apabila saudara yang tersebut dalam daftar di atas tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetorkan ke kas negara. Terima kasih.

 

 

 

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas