AplikasiSKM.png

AplikasiGugatanMandiri.png


AplikasiIPAK.png

AplikasiECOURT.png

AplikasiEPTSP.png

AplikasiEPTSP.png

Aplikasi CCTV Online.png

 

Artikel

Thumbnail “Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta” Oleh : Ghozi Prolog Seberat dan sesulit apapun pekerjaan yang kami hadapi, akan menjadi ringan dan mudah jika berada dalam...
More inArtikel  

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS YANG BARU RESMI DILANTIK

https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5214/mahkamah-agung-sosialisasikan-sistem-elektronik-berkas-pidana-terpadu-e-berpadu Jakarta – Humas: Senin, tanggal 6 Juni 2022 bertempat di hotel Millennium, Biro Hukum dan Humas MA selenggarakan sosialisasi sistem e-Berpadu. Sistem ini dibangun oleh Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan bukan dimaksudkan untuk menggantikan sistem tersebut yang telah berjalan, ungkap Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. APH lain pada intinya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah melakukan inisiasi percepatan implementasi SPPT-TI.

Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sistem e-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan sistem peradilan pidana elektronik (e-Court Pidana), sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sistem ini dibangun untuk menyelenggarakan administrasi perkara pidana, perkara jinayat, dan perkara pidana militer secara terpadu berbasis elektronik, ungkap Dr. Sobandi.

e-Berpadu Versi 1 memberikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti, dan penetapan diversi.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama 1 (satu) hari dan diikuti oleh 65 orang peserta dari berbagai unsur, dari internal Biro Hukum dan Humas MA, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha, dan APH lain. Kepala Biro Hukum dan Humas MA berharap peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan maksimal, sehingga Mahkamah Agung memperoleh masukan untuk penyempurnaan sistem e-Berpadu ini, pungkas Dr. Sobandi. (Humas)

 

 

Video Informasi Tata Cara Berperkara di Peradilan Agama menggunakan Bahasa Prabumulih

 

 

 

 

Hak-hak Istri dan Anak Pasca Perceraian menggunakan Bahasa Prabumulih

Video Pengembalian Sisa Panjar bagi Penyandang Disabilitas